BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Senin pagi, 16 Februari 2026. Namun setibanya di lokasi, ia baru menyadari bahwa hari tersebut merupakan cuti bersama Tahun Baru Imlek sehingga aktivitas perkantoran tampak lengang.
Dalam sebuah video yang kemudian beredar, pria itu sempat menanyakan keberadaan Kepala Bagian Umum kepada seorang tukang bangunan yang tengah bekerja di kawasan kantor tersebut.
“Ada Pak Imam, Kabag Umumnya,” ucap pria itu dalam rekaman.
Tukang bangunan tersebut lalu menjawab bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. “Liburan ke pantai sama anak buahnya, bawa mobil milik pemda,” ujar tukang itu dalam video yang beredar luas di media sosial.
Informasi lanjutan yang diperoleh menyebutkan rombongan berangkat menggunakan satu unit bus dan dua mobil yang disinyalir merupakan kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Video itu pun memicu tanda tanya publik terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sorotan publik mengarah pada aturan penggunaan kendaraan dinas. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas diperuntukkan bagi kepentingan operasional tugas pokok dan fungsi. Penyalahgunaan fasilitas negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, bahkan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, Borneonews meminta klarifikasi langsung kepada Imam selaku Kepala Bagian Umum Pemkab Kapuas. Dalam keterangannya, ia mengakui penggunaan salah satu kendaraan milik pemerintah daerah.
“Menggunakan mobil Hiace pemda, yang sering kami pinjamkan untuk kegiatan di luar dinas,” ujarnya melalui pesan singkat.
Ia menegaskan bahwa mobil Hiace tersebut memang bisa diperuntukkan dan dipinjamkan untuk berbagai kegiatan. “Mobil Hiace memang bisa diperuntukkan dan bisa dipinjamkan untuk kegiatan, baik kantor, TK, maupun PAUD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membantah adanya penggunaan anggaran perjalanan dinas. “Bisa dicek, kami tidak menggunakan anggaran SPPD atau dinas. Saya membayarkan untuk BBM dan upah sopir dari dana pribadi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa keberangkatan dilakukan di luar hari kerja. “Kami pun berangkat liburan di luar hari kerja,” tambahnya.
Terkait kendaraan dinas lainnya yang disebut dalam video, Imam menjelaskan bahwa mobil dinas Avanza yang menjadi kendaraan operasional Kabag Umum tidak digunakan untuk liburan.
“Mobil dinas Avanza Kabag Umum posisi ada di rumah. Kemarin dipinjam staf ahli karena mobil staf ahli sedang masuk bengkel,” ungkapnya.
Meski klarifikasi telah disampaikan, polemik ini tetap menyisakan pertanyaan publik mengenai batasan peminjaman kendaraan dinas untuk kegiatan nonkedinasan, sekalipun dilakukan di luar jam kerja dan tanpa menggunakan anggaran negara. Transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah. (SABRIANOOR/y)









