PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palangka Raya dari Komisi I, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik. 

Syaufwan Hadi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan, serta berpartisipasi aktif dalam penyusunan dan pemantauan pelaksanaannya.

"Setiap badan publik harus menyediakan akses informasi yang jelas, mudah dijangkau, dan akurat kepada masyarakat," ujarnya, Senin, 16 Februari 2026.

Menurutnya, hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Syaufwan juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi publik meskipun telah ada upaya yang dilakukan. Seperti ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan kesadaran masyarakat yang masih perlu ditingkatkan. 

Ia mendorong pemerintah kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak mereka untuk mengakses informasi publik dan meningkatkan kemudahan akses, terutama bagi kelompok yang rentan seperti penyandang disabilitas.

Syaufwan Hadi menyatakan bahwa DPRD Palangka Raya siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah kota. 

Ia juga mendorong adanya evaluasi berkala terhadap implementasi UU KIP untuk memastikan bahwa setiap badan publik menjalankan kewajibannya dengan baik.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya membangun pemerintahan yang baik dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati," tegas Syaufwan. 

Ia mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan hak akses informasi publik dan ikut serta dalam memantau pelaksanaannya. (MARINI/y)