BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu meminta peran Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serius dalam mengatasi tindak kekerasan terhadap anak. Semua elemen masyarakat harus berperan serta menghentikan kekerasan terhadap anak.
"Kasus kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Harkat dan martabat anak perlu dilindungi. Karena itu diperlukan peran Pemkab Kotim agar anak terlindungi dari tindak kekerasan,” kata Dadang H. Syamsu, di Sampit, Minggu (18/12/2016).
Menurut Dadang, kekerasan terhadap anak perlu dipahami sebagai suatu pelanggaran hak dasar terhadap manusia, yaitu hak untuk menjalani kehidupan secara bermartabat. Politisi PAN itu memperkirakan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun cenderung meningkat dengan beragam modus.
“Akibat kekerasan ini membawa traumatik berkepanjangan bagi para korban, karena kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak hanya menimbulkan dampak fisik melainkan juga dampak psikologis,” ujar dia.
Dadang yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim itu lebih lanjut menyebutkan, Kabupaten Kotim telah memiliki peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak yang disahkan pada 2015 lalu. Melalui perda tersebut, pemerintah daerah berharap tersedia payung hukum agar perlindungan perempuan dan anak lebih maksimal.
“Harapan kami karena sudah ada perdanya, semua elemen masyarakat terutama instansi terkait, lembaga swadya masyarakat (LSM), dan aparat penegak hukum menjalankan perda ini sebagai acuan dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Kotim dari ancaman tindak kekerasan,” harapnya.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kotim Forisni Aprilista menyebutkan sejak dibentuk pada 2013, setiap tahun lembaganya mendapat pengaduan terkait kekerasan terhadap anak. “Kekerasan terhadap anak setiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Banyak laporan yang masuk ke kami untuk minta pendampingan.”
Menurutnya perlu kepedulian semua pihak agar kasus-kasus kekerasan terhadap anak tidak terus terulang dan meningkat. (M. RIFQI/N).








