BORNEONEWS, Sampit – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan gratifikasi oknum pejabat publik dalam proses pengurusan kerja sama operasi (KSO) antara koperasi dan Agrinas Palma Nusantara.
"Kami selaku pendamping koperasi akan melakukan langkah hukum melalui Kadiv Legal. Kami akan membuat laporan dan tidak mau beropini di masyarakat. Kami akan membuat laporan ke Kejaksaan tinggi, Polda dan KPK agar ini diusut tuntas karena kami ingin semua terbuka," kata Panglima Tentara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, Senin, 16 Februari 2026.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan pribadi Ketua DPRD Kotim Rimbun terhadap salah satu orator aksi demonstrasi Tantara Lawung Adat Mandau Talawang yang digelar pada Jumat, 13 Februari 2026. Aksi tersebut menuntut klarifikasi atas pencabutan rekomendasi KSO Agrinas Palma Nusantara yang dinilai sepihak.
Ricko menjelaskan, pihaknya sejak awal hanya meminta klarifikasi terbuka dari Ketua DPRD Kotim terkait dasar dan kapasitas penerbitan surat pencabutan rekomendasi KSO terhadap 2 koperasi dan 1 kelompok tani (poktan) di Kotim, yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.
Surat pembatalan rekomendasi tersebut diterbitkan atas nama Ketua DPRD Kotim. Namun, ia mempertanyakan mengapa koperasi yang terdampak tidak menerima tembusan resmi atas surat tersebut.
"Kalau surat itu atas nama lembaga DPRD, maka seharusnya melalui mekanisme kolektif kolegial. Harus ada risalah rapat, daftar hadir anggota DPRD, dan keputusan bersama, bukan keputusan personal," ujarnya.
Ia menambahkan, polemik semakin memanas karena surat pembatalan rekomendasi tersebut berdampak langsung pada masyarakat yang berharap mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) di lahan koperasi maupun lahan sitaan Satgas PKH. Bahkan, menurutnya, pembatalan rekomendasi sempat terjadi dalam waktu berdekatan setelah keluar SPK, pembatalan itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Ricko menyebut, hingga kini pihaknya belum mendapatkan jawaban resmi atas permintaan klarifikasi tersebut. Yang terjadi justru laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap koordinator lapangan aksi, Wanto, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap rakyat.
Sementara itu, Kepala Divisi Legal Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Deden Nursida, mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan data dan bukti untuk pelaporan dugaan gratifikasi oleh oknum pejabat publik di Kotim.
"Kami akan melangkah ke ranah hukum, kami tidak bisa menyebut nama target atau siapa. Intinya kami akan melaporkan dengan dugaan gratifikasi. Dengan dugaan tersebut dengan bunyinya untuk memperlancar kerjasama antara koperasi dengan agrinas yang dilakukan oleh oknum pejabat publik. Adapun pengembangan pelaporan kami misalnya ke Kejati, KPK, Ombudsman dan sebagainya ada penemuan lebih lagi terkait gratifikasi ada penyalahgunaan wewenang itu hak mereka," beber Deden.
Terkait bukti, pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan dan bukti kegiatan di lapangan, dan kop yang mengatasnamakan lembaga. (DEWI PATMALASARI/y)









