BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menegaskan dirinya tidak menerima kompensasi dari koperasi atas proses mengurus kerja sama operasional (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen resmi, bukan dirinya yang menerima kuasa maupun kompensasi, melainkan Ormas Mandau Talawang. Rombun merujuk pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Tokokopinaki, Palangkaraya, pada 26 September 2025. Dalam dokumen itu tercantum sejumlah poin terkait hak dan pembiayaan.
Rimbun menjelaskan, poin pertama SKB menetapkan Ormas Mandau Talawang sebagai pihak penerima kuasa untuk mengawal, mendampingi, dan menyelesaikan persoalan lahan masyarakat yang masuk kawasan Pelepasan Kawasan Hutan (PKH). Koperasi memberikan kuasa penuh kepada ormas tersebut untuk menjalankan pendampingan.
Poin kedua mengatur kewajiban Ormas Mandau Talawang dalam pendampingan di lapangan, termasuk memastikan seluruh proses administrasi penyelesaian lahan dinyatakan tuntas sesuai peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, poin ketiga mengatur skema kompensasi atau commitment fee berdasarkan pola kemitraan. Untuk kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas (20:80), fee ditetapkan sebesar 5 persen dari hasil bersih Tandan Buah Segar (TBS) per bulan sebelum pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK). Pada pengelolaan mandiri (10:90), fee sebesar 10 persen dari hasil bersih TBS. Sementara pola kemitraan dengan PT Agrinas (40:60) mendapatkan biaya operasional pendampingan.
Poin keempat menyebutkan seluruh biaya operasional selama proses hukum, baik di Pengadilan Negeri (PN) Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menjadi tanggung jawab koperasi dan pekebun mandiri.
Adapun poin kelima menegaskan kesepakatan semua pihak untuk menempuh jalur hukum positif guna memperoleh kepastian hukum atas sengketa lahan.
Menanggapi tuduhan yang diarahkan kepadanya, Rimbun menegaskan, SKB tersebut secara terang menunjukkan Ormas Mandau Talawang sebagai penerima kompensasi resmi atas pendampingan.
"Tuduhan yang mengaitkan saya atau DPRD Kotim dengan gratifikasi tidak berdasar," kata Rimbun, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui fakta sesuai dokumen resmi agar opini publik terbentuk berdasarkan informasi yang valid. Menurutnya, langkah yang ia tempuh merupakan sikap sebagai warga negara yang menuntut keadilan, bukan semata-mata karena posisinya sebagai pejabat publik.
Rimbun juga mengingatkan agar pendampingan terhadap warga tidak disertai permintaan fee atau komitmen tertentu.
"Kalaupun membantu masyarakat, seharusnya tidak ada imbal balik. Jangan mengatasnamakan Dayak lalu menjadikannya alat kepentingan. Nama Dayak jangan digadaikan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









