BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kabupaten Kotim meminta pemerintah kabupaten setempat segera membentuk struktur organisasi perangkat daerah baru sesuai peraturan daerah tentang susunan organisasi perangkat daerah. Sebab, organisasi perangkat daerah baru tersebut harus sudah terbentuk dan dijalankan pada Januari 2017.

“Pemkab kami sarankan segera membentuknya sehingga dalam pelaksanaan APBD 2017 nantinya semua anggaran perangkat daerah terakomodir sesuai program kerja,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo, saat dihubungi, Minggu (18/12/2016).

Ia menegaskan saat nota kesepakatan terkait APBD 2017 telah ditandatangani dan disahkan beberapa waktu lalu, hendaknya tidak ada lagi anggaran yang dimasukan di luar apa yang menjadi pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPRD dan tim anggaran eksekutif.

“Langkah awal yang perlu dilakukan ialah bupati membentuk struktur organisasi perangkat daerah yang lengkap. Sebab terdapat sejumlah perombakan, baik itu pemisahan ataupun penggabungan perangkat daerah yang resmi berlaku pada 2017 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016,” jelas dia.

Sehingga nantinya perangkat daerah yang baru dapat mengakomodasi semua program kerja sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA) yang sudah ditetapkan dalam APBD 2017.

Lebih lanjut politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar dalam penempatan pejabat dilakukan profesional dan harus mampu bekerja optimal dalam merealisasikan program daerah.

“Baperjakat agar jeli merekomendasikan pejabat yang akan menempati jabatan. Termasuk mempertimbangkan prestasi yang diraih pejabat tersebut,” ingat Handoyo. (RIFQI/m)