BORNEONEWS, Sampit – Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyayangkan adanya pelaporan terhadap orasi dalam aksi demonstrasi yang mereka lakukan. Pihaknya menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kepala Divisi Legal Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Deden Nursida, menjelaskan bahwa demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan aspirasi terkait pencabutan rekomendasi KSO koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara yang yang dikeluarkan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim).
"Orasi kemarin itu bersifat publik tidak menyerang pribadi karena demonstrasi itu dilindungi oleh hak konstitusional, harusnya dijawab di publik. Ketika ada pelaporan pencemaran nama baik kami menghargai karena hak beliau selaku warga negara Indonesia. Namun perlu diingat aksi yang dilakukan merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang," kata Deden, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya menghormati pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun sebagai hak setiap warga negara. Namun, Deden menekankan bahwa orasi dalam demonstrasi tersebut bukanlah bentuk vonis hukum, melainkan penyampaian aspirasi, informasi, dan permintaan klarifikasi secara terbuka.
Menurut Deden, aksi yang dikoordinatori Wanto dilakukan atas dasar itikad baik dan informasi awal yang beredar di masyarakat, bukan tindakan spontan tanpa dasar. Pihaknya bahkan mengaku telah memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk mendapatkan penjelasan, namun yang terjadi justru pelaporan ke kepolisian.
"Tapi waktu yang kami berikan tiga hari ini justru tidak ada jawaban malah ada laporan pencemaran nama baik," tambahnya.
Lebih lanjut, Deden menyatakan, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. Ia menyebut, pelaporan akan dilakukan terkait dugaan gratifikasi yang diduga bertujuan memperlancar kerja sama antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara oleh oknum pejabat publik di Kotim.
"Kami akan melangkah ke ranah hukum, kami tidak bisa menyebut nama target atau siapa. Intinya kami akan melaporkan dengan dugaan gratifikasi. Dengan dugaan tersebut dengan bunyinya untuk memperlancar kerjasama antara koperasi dengan agrinas yang dilakukan oleh oknum pejabat publik. Adapun pengembangan pelaporan kami misalnya ke Kejati, KPK, Ombudsman dan sebagainya ada penemuan lebih lagi terkait gratifikasi ada penyalahgunaan wewenang itu hak mereka," beber Deden.
Terkait bukti, pihaknya mengaku memiliki bukti berupa dokumen tertulis, rekaman pembicaraan, pengakuan dan bukti kegiatan di lapangan, dan kop yang mengatasnamakan lembaga. (DEWI PATMALASARI/y)









