KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seksi Hukum (Sikum) Polres Kapuas melaksanakan penyuluhan hukum terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada satuan pengamanan (Satpam) PT Lifere Agro Kapuas, Senin, 16 Februari 2026 di kantor perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kapuas.

Penyuluhan dipimpin langsung oleh Kasikum Polres Kapuas, Siti Rabiyatul Adawiyah, didampingi Pengatur TK I Khairullah selaku Bamin Sikum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum bagi satuan pengamanan swakarsa di lingkungan perusahaan.

Dalam pemaparannya, personel Sikum memberikan penjelasan komprehensif mengenai perubahan paradigma hukum pidana dalam KUHP terbaru yang dinilai lebih humanis serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Materi yang disampaikan mencakup persamaan persepsi hukum, pengenalan delik-delik baru dalam KUHP 2023, serta batasan kewenangan satpam dalam menjalankan tugas pengamanan.

AKP Siti Rabiyatul Adawiyah menegaskan, penyuluhan ini bertujuan memberikan "tameng hukum” bagi para satpam agar setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman terkait ketentuan pembelaan terpaksa dalam KUHP agar petugas dapat bertindak profesional dan proporsional.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan setiap tindakan pengamanan tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mengutamakan penyelesaian secara restoratif apabila memungkinkan,” ujarnya.

Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan ini juga diarahkan untuk mencegah potensi pelanggaran oleh petugas keamanan, seperti penggunaan kekerasan yang tidak diperlukan atau tindakan penggeledahan tanpa dasar hukum yang sah. Dengan bekal pemahaman tersebut, satpam diharapkan mampu menghadapi situasi di lapangan secara bijak dan terukur.

Melalui kegiatan ini, sinergi antara satuan pengamanan swakarsa dan Polri diharapkan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Para satpam PT Lifere Agro Kapuas pun diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (SABRIANOOR/y)