BORNEONEWS, Sampit – Mantan pengurus Poktan Palampang Tarung membeberkan bahwa kelompok tani tersebut telah resmi dibubarkan sejak 2019. Pembubaran dilakukan berdasarkan kesepakatan internal pengurus lama akibat persoalan komunikasi dan dinamika kepemimpinan. Selanjutnya, pada 2021, anggota membentuk kelompok tani baru bernama Poktan Tanah Ulayat.
Ketua Poktan Tanah Ulayat Slamet menjelaskan, saat pembubaran Poktan Palampang Tarung, dirinya masih menjabat sebagai wakil ketua. Menurutnya, keputusan pembubaran merupakan kehendak ketua lama yang disepakati bersama karena komunikasi pengurus dinilai tidak berjalan baik.
"Waktu itu kami sebagai bawahan ketua, termasuk saya sebagai wakil, tidak bisa berbuat banyak karena pembubaran merupakan keinginan ketua dan sudah disepakati," ujar Slamet, Senin, 16 Februari 2026.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Slamet, anggota menilai tidak ada lagi kejelasan kepemilikan dan arah kelompok. Atas permintaan anggota, dibentuklah Poktan Tanah Ulayat untuk kembali mewadahi kepentingan masyarakat.
Hal senada disampaikan Sekretaris Poktan Tanah Ulayat, Timansyah. Ia menyebut, pembentukan Poktan Tanah Ulayat pada 2021 dilatarbelakangi kevakuman kepengurusan Palampang Tarung serta tidak adanya laporan pertanggungjawaban ketua lama.
"Saat itu ada rapat anggota maka dibentuklah kelompok tani baru tanah ulayat. Karena anggota tidak mau atas nama palampang tarung lagi karena tidak ada transparansi dan kejujuran," kata Timansyah.
Ia menambahkan, pembentukan Poktan Tanah Ulayat bertujuan mengakomodasi kepentingan seluruh anggota secara adil dan transparan. Pihaknya juga menyatakan keberatan jika saat ini masih ada pihak yang mengatasnamakan Poktan Palampang Tarung, karena pembubarannya telah disepakati bersama akibat persoalan internal, terutama terkait kejujuran pengelolaan.
Terkait aksi demonstrasi yang sempat terjadi, Timansyah menegaskan tidak ada keterlibatan pengurus koperasi lama maupun pengurus koperasi yang baru.
Saat ini, Poktan Tanah Ulayat memiliki lebih dari 250 anggota yang mayoritas merupakan mantan anggota Poktan Palampang Tarung. Total lahan yang disita Satgas PKH sekitar 328 hektare dan kini sedang dalam proses pengajuan kerja sama operasi (KSO).
Adapun sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kotim mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO Agrinas Palma Nusantara yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun. Terdapat 2 koperasi dan 1 kelompok tani yang disuarakan oleh ormas adat tersebut yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.
Atas aksi tersebut, Ketua DPRD Kotim Rimbun tidak sempat menemui massa aksi, karena penanggung jawab aksi hadir beberapa menit terakhir kemudian massa dibubarkan.
Saat ditemui wartawan, Rimbun menjabarkan alasan pencabutan rekomendasi terhadap 2 koperasi dan 1 poktan itu. Pada kasus Poktan Palampang Tarung, Rimbun memaparkan bahwa poktan tersebut telah dibubarkan pada tahun 2019.
Saat terjadi aksi demo, Rimbun menghadirkan pengurus koperasi saat itu. Berdasarkan keterangan tersebut bahwa Poktan Palampang Tarung sesuai dengan berita acara sudah dibubarkan pada 11 Juni 2019.
Kesepakatan pembubaran tersebut atas permintaan ketuanya saat itu Hairis Salamad di rumahnya di Kecamatan Parenggean. Setelah pembubaran tersebut, sebagian besar anggota dan pengurus membuat Kelompok Tani Tanah Ulayat.
"Jadi 3 yang saya tarik rekomendasinya itu karena adanya tumpang tindih kepemilikan dan juga adanya pengakuan keinginan masyarakat seperti Koperasi Bukit Lestari tidak minta KSO. Kemudian yang satunya milik PT KIU dan yang kelompok tani sudah dibubarkan. Itu alasan kami di DPRD tidak serta merta tidak berniat mendzolimi apalagi semuanya adalah warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya," tandas Rimbun. (DEWI PATMALASARI/j)









