BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fenomena parkir kendaraan roda empat di badan jalan dan bahu jalan di Kuala Kapuas kian menjadi sorotan. Sejumlah mobil terlihat terparkir di ruas-ruas jalan utama seperti Tambun Bungai dan Ahmad Yani, bahkan hingga memakan sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, parkir di badan jalan pada prinsipnya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi darurat, seperti kendaraan mogok, dan wajib dilengkapi tanda peringatan. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga fungsi jalan tetap optimal dan aman bagi seluruh pengguna.
Pantauan Borneonews pada Senin, 16 Februari 2026, mendapati sejumlah kendaraan terparkir hingga masuk penuh ke aspal jalan. Bahkan, ada kendaraan yang mengambil ruang yang sejatinya diperuntukkan bagi pesepeda. Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Hal ini seperti sudah dinormalisasikan,” ujar Rudi, seorang warga Kapuas. Ia menilai praktik parkir di badan jalan seolah menjadi kebiasaan yang dibiarkan tanpa penindakan tegas.
Larangan parkir di badan jalan bukan tanpa dasar. Dalam Pasal 287 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, termasuk parkir sembarangan, dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan. Selain itu, parkir juga dilarang di lokasi tertentu seperti dekat tikungan, jembatan, trotoar, tempat penyeberangan pejalan kaki, hingga jalan dengan volume kendaraan tinggi.
Secara etika dan keselamatan, parkir di ruas jalan sempit jelas mengganggu arus kendaraan lain. Pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju atau berpindah jalur secara mendadak, yang berisiko menimbulkan kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Keberadaan jalur yang diperuntukkan bagi pesepeda pun menjadi tidak optimal ketika digunakan sebagai area parkir. Hak pengguna jalan lain terampas, sementara tujuan penyediaan fasilitas tersebut untuk keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi terabaikan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat segera menghadirkan solusi, baik melalui penertiban rutin, penyediaan kantong parkir, maupun pemasangan rambu yang lebih tegas.
“Semoga pemerintah daerah punya solusi,” tambah Rudi, menegaskan harapan agar ketertiban lalu lintas di Kuala Kapuas dapat kembali terjaga. (SABRIANOOR/j)









