KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fenomena pernikahan usia muda di Kabupaten Kapuas masih menjadi perhatian serius. Data terbaru menunjukkan mayoritas perempuan yang pernah menikah melangsungkan pernikahan pertama sebelum usia 21 tahun. Kondisi ini dinilai berdampak luas terhadap aspek kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga.

Dalam publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kapuas 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas dikutip pada Selasa, 17 Februari 2026, tercatat pada 2025 sebanyak 18,26 persen perempuan menikah pada usia 10–16 tahun. Kelompok usia 17–18 tahun sebesar 20,01 persen, dan usia 19–20 tahun mencapai 25,50 persen.

Jika ditotal, perempuan yang menikah pertama kali di bawah usia 21 tahun pada 2025 mencapai 63,77 persen. Angka tersebut diperoleh dari akumulasi tiga kelompok usia, yakni 10–16 tahun, 17–18 tahun, dan 19–20 tahun. Artinya, hampir dua dari tiga perempuan di Kapuas yang pernah menikah melangsungkan pernikahan sebelum memasuki usia 21 tahun.

Meski kelompok usia 21 tahun ke atas masih menjadi yang terbesar secara tunggal, yakni 36,24 persen, dominasi pernikahan usia muda tetap menjadi sorotan karena proporsinya jauh lebih tinggi secara gabungan. Fenomena ini menunjukkan bahwa praktik menikah muda masih cukup mengakar di tengah masyarakat.

Secara regulasi, batas minimal usia perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui, menetapkan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, faktor sosial, budaya, dan ekonomi kerap memengaruhi keputusan keluarga untuk menikahkan anak di usia relatif muda.

Sementara itu, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) merekomendasikan usia ideal menikah bagi perempuan berada pada rentang 21–25 tahun. Rekomendasi ini mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi guna membangun keluarga yang lebih sehat dan berkualitas.

Melihat tingginya angka 63,77 persen tersebut, diperlukan penguatan edukasi, pendampingan keluarga, serta sinergi antara pemerintah daerah, sekolah, dan tokoh masyarakat. Upaya bersama menjadi kunci untuk menekan angka pernikahan di bawah usia 21 tahun dan mendorong peningkatan kualitas generasi muda di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)