PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan pengaturan jam operasional khusus bagi tempat permainan ketangkasan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DP KKO-PAR/II/2026. Dalam aturan itu, tempat permainan ketangkasan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, kemudian kembali dibuka pada pukul 21.00 hingga 00.00 WIB, atau mengikuti ketentuan tambahan yang akan ditetapkan kemudian.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, pengaturan jam operasional ini merupakan bagian dari penataan usaha hiburan dan sejumlah jenis usaha lainnya selama Ramadan.

“Kebijakan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Palangka Raya,” ujar Fairid, Selasa, 17 Februari 2026.

Selain tempat permainan ketangkasan, pemerintah kota juga mengatur operasional karaoke, kafe, coffee shop, dan tempat biliar. Usaha-usaha tersebut tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadan.

Sementara itu, diskotek, klub malam, bar, serta usaha yang menyediakan minuman beralkohol diwajibkan menutup operasional sepenuhnya selama bulan Ramadan.

“Seluruh tempat hiburan juga wajib menghentikan kegiatan operasional pada hari pertama Ramadan, serta mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri,” tambahnya.

Fairid juga mengimbau pelaku usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, agar memberikan pelayanan secara tertutup atau tidak mencolok sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang sedang berpuasa.

Ia menegaskan, pengaturan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana yang kondusif, harmonis, dan penuh toleransi selama Ramadan. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Fairid pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku demi menyambut Ramadan dan Idulfitri dalam suasana yang khidmat, tertib, dan saling menghormati. (MARINI/j)