PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi hingga Hari Raya Idulfitri.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, yang bertujuan menjaga keharmonisan, ketertiban, serta kenyamanan kehidupan sosial selama Ramadan.

Dalam ketentuan itu, usaha karaoke, kafe, coffee shop, tempat permainan biliar, restoran, rumah makan, warung makan, serta kedai makan dan minum dilarang keras menjual minuman beralkohol selama bulan puasa.

“Larangan ini merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus untuk menjaga suasana Ramadan tetap khidmat,” ujar Fairid, Selasa, 17 Februari 2026.

Selain larangan penjualan minuman beralkohol, seluruh tempat hiburan juga diwajibkan mematuhi jam operasional mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB selama Ramadan.

Sementara itu, usaha kuliner diminta untuk melaksanakan kegiatan operasional secara tertutup atau terbatas, misalnya dengan memasang tirai atau penutup, agar aktivitas usaha tidak terlihat mencolok dari jalan raya.

Fairid menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan sebagai upaya pengaturan agar pola operasional dapat menyesuaikan dengan suasana dan nilai-nilai selama Ramadan.

Pengawasan terhadap penerapan aturan ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, pemerintah kota akan lebih mengedepankan edukasi dan teguran persuasif sebelum menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku. Tujuannya agar Palangka Raya tetap tertib, kondusif, serta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama selama Ramadan hingga perayaan Lebaran,” pungkasnya. (MARINI/j)