BORNEONEWS, Pangkalan Bun -- Sesuai ketentuan, seluruh pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Tahun 2017, wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) masing-masing, paling lambat 20 Desember 2016 besok.
Terdapat ketentuan maksimal dana sumbangan kampanye yang boleh diterima oleh para paslon. Apabila dana yang diterima berlebih, kelebihan dana tersebut wajib diserahkan ke kas Negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016. Pasal 9 Ayat 1 PKPU ini menyebut, paslon perseorangan dan partai politik (parpol) atau gabungan parpol, yang menerima sumbangan melebihi ketentuan, dilarang menggunakan dana yang dimaksud. Kelebihan dana sumbangan tersebut juga wajib dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kemudian, masih dalam pasal ayat yang sama, kelebihan dana sumbangan yang diterima itu harus diserahkan ke kas Negara. Paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir. Penyerahan kelebihan dana sumbangan kampanye yang diterima paslon ke kas Negara itu dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak KPU. "Bunyi pasalnya memang begitu. Ya dilaksanakan," kata Komisioner KPU Kobar, Awaludin, Minggu (18/12).
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat KPU Kobar, Suradi menjelaskan, terdapat ketentuan terkait nilai paling banyak dana sumbangan kampanye yang boleh diterima paslon, dari tiap parpol, perorangan maupun dari tiap kelompok atau badan usaha swasta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 PKPU Nomor 13 Tahun 2016. Jumlah maksimal penerimaan dana sumbangan kampanye tiap paslon ini berlaku untuk segala bentuk sumbangan. Baik berupa uang, barang maupun jasa.
Dana sumbangan kampanye yang diterima berasal dari parpol atau gabungan parpol, Suradi menjelaskan, dibatasi paling banyak senilai Rp750 juta untuk tiap parpol. Batas maksimal Rp750 juta itu juga berlaku untuk dana sumbangan yang berasal dari kelompok atau badan hukum swasta. Sementara untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan, batas maksimal nilainya lebih sedikit. Yakni paling banyak Rp75 juta.
Penerimaan dana sumbangan kampanye itu, lanjut Suradi, wajib dilaporkan oleh tiap paslon kepada KPU, paling lambat 20 Desember 2016 besok. LPSDK yang dimaksud merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dana yang diterima paslon, setelah Laporan Awal Dana Kampanye disampaikan para paslon kepada KPU. "Paling lambat pukul 18.00 WIB tanggal 20 Desember. Tapi yang disampaikan adalah laporan penerimaan tutup buku tanggal 19 Desember," terang Suradi, Jumat (16/12). (RD/*)








