BORNEONEWS, Sampit – Kepala Desa (Kades) Satiung Hermanto membeberkan fakta bahwa Koperasi Sejahtera Bersama Satiung baru dibentuk setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan turun ke wilayah Desa Satiung untuk menertibkan lahan yang masuk kawasan hutan.
"Jadi koperasi itu dibentuk tidak melalui kepala desa, melainkan melalui sekretaris desa. Pembentukannya juga baru beberapa bulan lalu, setelah Satgas PKH masuk ke wilayah kami,” ujar Hermanto, Selasa, 17 Februari 2026.
Hermanto menjelaskan, sebelum datang Satgas PKH, awalnya ada kelompok warga, saat itu belum membentuk koperasi, mengajukan klaim atas lahan milik PT KIU dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa terdahulu.
Pada 2024, persoalan tersebut telah dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Mediasi saat itu dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Oktav Pahlevi, menghasilkan kesimpulan bahwa lahan yang disengketakan merupakan lahan inti PT KIU.
Dalam berita acara mediasi juga disebutkan, apabila salah satu pihak tidak puas, dipersilakan menempuh jalur hukum. Namun setelah mediasi tersebut selesai, tidak ada proses gugatan yang dilanjutkan ke pengadilan.
Kemudian pada tahun 2025, Satgas PKH melakukan penyitaan lahan PT KIU. Sejak saat itu, perusahaan tidak lagi beroperasi di lahan tersebut dan pengelolaannya kemudian berada di bawah PT Agrinas Palma Nusantara.
"Setelah lahan disita Satgas PKH, barulah kelompok warga yang dulu klaim lahan itu membentuk koperasi. Pembentukannya dihadiri sekretaris desa karena saat itu saya berhalangan hadir," katanya.
Atas kondisi itu, Hermanto menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan status lahan seluas 250 hektare yang saat ini diklaim koperasi untuk mendapatkan KSO Agrinas awalnya merupakan lahan inti PT KIU.
"Kalau bicara aturan negara, lahan itu sudah disita. Warga tidak bisa menguasai lahan sitaan tersebut," tambahnya.
Ia juga menyebut, selain kelompok yang mengatasnamakan koperasi, masih ada warga lain di Desa Satiung yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat, karena warga lainnya tidak bisa langsung klaim seperti yang dilakukan koperasi. Jadi saat ini warga Desa Satiung juga sedang menunggu kepastian lahan yang disita Satgas PKH.
Hermanto berharap pemerintah segera memberikan solusi agar persoalan tidak berlarut-larut dan situasi desa tetap kondusif.
"Harapan kami yang penting kondusif dulu situasi di wilayah Desa Satiung dan jika negara bersikap adil harus ada dampak kesejahtaraan masyarakat atas lahan yang disita oleh Satgas PKH ini," ucapnya.
Ia mengakui, sengketa tersebut telah memunculkan dua kubu di tengah masyarakat. Dirinya sebagai kepala desa tidak bisa membela salah satu pihak, ia berada di tiang tengah berusaha bersikap netral.
"Kami berharap segera ada solusi, kami minta cepat diselesaikan itu agar situasi kondusif. Karena sekarang seperti ada 2 kubu di Desa Satiung," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, pada Jumat, 13 Februari 2026, Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menggelar aksi demo di Kantor DPRD Kotim mempertanyakan pencabutan rekomendasi KSO Agrinas Palma Nusantara yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD Kotim Rimbun. Terdapat 2 koperasi dan 1 kelompok tani yang disuarakan oleh ormas adat tersebut yakni Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Koperasi Bukit Lestari, dan Kelompok Tani Palampang Tarung.
Atas aksi tersebut, Ketua DPRD Kotim Rimbun tidak sempat menemui massa aksi, karena penanggung jawab aksi hadir beberapa menit terakhir kemudian massa dibubarkan.
Saat ditemui wartawan, Rimbun menjabarkan alasan pencabutan rekomendasi terhadap 2 koperasi dan 1 poktan itu. Pada kasus Koperasi Sejahtera Bersama Satiung, Rimbun memaparkan sesuai dengan dokumen surat keterangan lahan dari kepala desa yang sah bahwa lahan seluas 250 hektare yang saat ini diakui oleh koperasi tersebut pada awalnya merupakan lahan inti PT KIU yang diklaim koperasi.
Surat keterangan lahan yang dibeberkan Rimbun tersebut berkop surat Pemerintah Desa Satiung dengan nomor surat 120/PEM-DES/STG/XI/2025 dan ditandatangani Kades Hermanto pada 21 November 2025.
"Jika saya teruskan rekomendasi bisa bermasalah dan ini disepakati oleh warga Desa Satiung kurang lebih 80 persen warga desa yang menyatakan bahwa itu bukan milik mereka dan Koperasi ini dibuat setelah adanya Satgas PKH," kata Rimbun.
Jadi lanjutnya, pencabutan rekomendasi KSO terhadap 2 koperasi dan 1 kelompok tani tersebut atas dasar yang kuat. Salah satunya karena adanya tumpang tindih kepemilikan.
"Juga adanya pengakuan keinginan masyarakat seperti Koperasi Bukit Lestari tidak minta KSO. Kemudian yang satunya milik PT KIU dan yang kelompok tani sudah dibubarkan. Itu alasan kami di DPRD tidak serta merta tidak berniat mendzolimi apalagi semuanya adalah warga lokal yang harus kita tampung aspirasinya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









