BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim, menegaskan bahwa penertiban maupun peneguran terhadap warung yang melanggar aturan jam operasional harus dilakukan oleh aparat berwenang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penegasan tersebut disampaikan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Arif menjelaskan, Perda tentang penertiban yang berlaku di Kota Palangka Raya telah secara jelas mengatur bahwa kewenangan penindakan terhadap pelanggaran jam operasional usaha, termasuk warung makan dan warung sembako, berada di tangan Satpol PP serta instansi terkait lainnya.
“Pemberian kewenangan itu dimaksudkan agar proses penertiban dilakukan sesuai prosedur, tidak melanggar hak masyarakat, dan menghindari potensi gesekan atau bentrokan di lapangan,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.
Menurut Arif, keterlibatan ormas dalam kegiatan penertiban berpotensi menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat dan mengganggu suasana kondusif yang selama ini terjaga di Kota Palangka Raya. Ia menilai peran ormas seharusnya lebih diarahkan pada pembinaan, advokasi, dan penguatan kapasitas masyarakat serta pelaku usaha kecil.
Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini juga menekankan pentingnya penegakan aturan dilakukan secara humanis dan edukatif. Penertiban, kata dia, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif yang justru merugikan pedagang kecil.
“Satpol PP memiliki kompetensi dan pelatihan khusus dalam bidang penertiban. Karena itu, diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional serta memberikan ruang pembinaan kepada pedagang sebelum menjatuhkan sanksi yang lebih berat,” tambahnya.
Arif menyatakan DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda penertiban tersebut. Ia juga memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Palangka Raya agar penertiban jam operasional warung dilaksanakan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan peraturan daerah dengan cara yang benar, tertib, dan sesuai prosedur hukum. (MARINI/j)









