BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, S.IKom, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas ibadah puasa sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dasar aturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam edaran tersebut, ditetapkan jumlah jam kerja efektif selama satu minggu adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Aturan ini berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan 5 hari maupun 6 hari kerja. Ketetapan ini mulai berlaku sesuai tanggal yang tertera dalam surat edaran yakni 10 Februari 2026.
Bagi instansi dengan 5 hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Waktu istirahat khusus hari Jumat diberikan lebih lama, yaitu pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja, jam masuk tetap pukul 08.00 WIB setiap harinya. Pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam pulang ditetapkan pukul 14.00 WIB dengan istirahat 30 menit. Khusus hari Jumat untuk kategori 6 hari kerja, jam pulang adalah pukul 14.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
Gubernur menginstruksikan agar seluruh ASN tetap menciptakan suasana kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Para pegawai juga diminta untuk saling menghargai dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Hal ini ditekankan agar kerukunan tetap terjaga selama bulan suci di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Surat edaran ini ditembuskan kepada jajaran Menteri, mulai dari Menteri Dalam Negeri hingga Menteri PAN-RB. Selain itu, tembusan juga disampaikan kepada Kepala BKN dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/j)
Jam Kerja ASN Kalteng Selama Ramadan 2026, Ini Aturannya
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







