BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fenomena pernikahan usia muda di Kabupaten Kapuas kembali menjadi sorotan serius. Berdasarkan data dalam publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kapuas 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Kapuas, mayoritas perempuan yang pernah menikah tercatat melangsungkan pernikahan pertama sebelum usia 21 tahun. Kondisi ini dinilai memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan keluarga.
Pada 2025, sebanyak 18,26 persen perempuan menikah pada usia 10–16 tahun. Sementara itu, kelompok usia 17–18 tahun mencapai 20,01 persen dan usia 19–20 tahun sebesar 25,50 persen. Jika diakumulasi, total perempuan yang menikah pertama kali di bawah usia 21 tahun mencapai 63,77 persen.
Artinya, hampir dua dari tiga perempuan di Kapuas yang pernah menikah melangsungkan pernikahan sebelum memasuki usia 21 tahun. Meski kelompok usia 21 tahun ke atas tercatat 36,24 persen secara tunggal, dominasi gabungan usia di bawah 21 tahun tetap jauh lebih besar dan menunjukkan praktik menikah muda masih cukup mengakar di masyarakat.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Kapuas menyatakan terus memperkuat langkah pencegahan. Kepala DP3APPKB, dr. Tri Setyautami melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kapuas, Meryanty, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka perkawinan usia anak.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui DP3APPKB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta KUA terus memperkuat edukasi pencegahan perkawinan usia anak, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan pendampingan keluarga. Kami juga mendorong program Generasi Berencana (Genre), konseling remaja, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar anak-anak perempuan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas hidupnya,” paparnya kepada Borneonews, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menambahkan, ke depan kolaborasi lintas sektor serta peran tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kapuas sangat penting agar angka tersebut dapat ditekan secara bertahap. Upaya preventif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penanganan kasus setelah masalah muncul.
Meryanty juga menyoroti dampak tingginya perkawinan usia dini terhadap beban kerja UPTD PPA. Menurutnya, perkawinan pada usia anak sangat berkaitan dengan meningkatnya risiko kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis gender, penelantaran, serta konflik keluarga akibat ketidaksiapan mental dan ekonomi pasangan muda.
Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan jumlah laporan dan kasus yang harus ditangani UPTD PPA, mulai dari pendampingan hukum, konseling psikologis, mediasi, hingga rujukan layanan kesehatan dan sosial. Apabila tren ini terus berlangsung, kapasitas sumber daya manusia, anggaran, serta jangkauan layanan UPTD PPA bisa mengalami tekanan signifikan.
Selain berdampak pada aspek perlindungan, pernikahan usia dini juga membuat anak perempuan lebih rentan putus sekolah, mengalami ketergantungan ekonomi, hingga terjebak dalam siklus kerentanan dan kemiskinan. Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak dinilai bukan sekadar isu sosial atau pendidikan, melainkan bagian penting dari strategi penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/j)









