PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan khusus terkait kegiatan rutin pegawai selama bulan Ramadan 2026. Berdasarkan Surat Edaran Gubernur, sejumlah aktivitas fisik dan seremonial ditiadakan untuk sementara waktu. Langkah ini diambil guna menyesuaikan ritme kerja selama masa ibadah puasa.

Kegiatan pertama yang ditiadakan adalah olahraga bersama yang biasanya digelar setiap hari Jumat pagi. Jenis olahraga yang dimaksud mencakup Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) dan Senam Aerobic. Peniadaan ini berlaku bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain olahraga, program rutin mingguan "Jumat Beriman" juga ditiadakan selama bulan suci Ramadan. Program ini biasanya dilaksanakan bersamaan dengan agenda Jumat pagi lainnya. Keputusan ini dimaksudkan agar fokus pegawai dapat lebih terarah pada tugas kedinasan dan ibadah puasa.

Rutinitas harian berupa apel pagi dan apel sore juga tidak dilaksanakan selama bulan puasa tahun ini. Peniadaan apel ini berlaku sejak awal bulan Ramadhan hingga hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah sesuai konteks edaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian jam kerja yang lebih fleksibel.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang ditiadakan tersebut akan kembali dilaksanakan sebagaimana biasanya sesudah bulan Ramadhan berakhir. Artinya, jadwal olahraga dan apel akan normal kembali mengikuti jam kerja rutin yang berlaku di luar bulan puasa. Pegawai diminta bersiap mengikuti jadwal normal tersebut nantinya.

Meskipun rutinitas pagi dan sore ditiadakan, Gubernur mengingatkan ASN untuk tetap bertanggung jawab atas tugasnya. Kinerja diharapkan tidak menurun meski ada perubahan skema kegiatan harian.

Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026 ini ditandatangani secara elektronik sesuai sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BsrE). (HERMAWAN DP/j)