NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi lahan plasma di Desa Tanjung Beringin, Kabupaten Lamandau, memasuki babak baru. Polres Lamandau menetapkan seorang tersangka dan memastikan penyelidikan terus dikembangkan hingga tuntas. Akibat peristiwa tersebut, 12 warga mengalami kerugian dengan total mencapai Rp36 juta.

Polres Lamandau resmi menetapkan pria berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dana kompensasi plasma. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

Kasatreskrim Polres Lamandau, AKP Jhon Digul Manra, mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta pendapat ahli.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan keterangan ahli, penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dana,” ujarnya, Selasa, 17 Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian dana kompensasi dari PT Sawit Lamandau Raya (SLR) yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2025 di Aula Desa Sungai Tuat. Dana tersebut merupakan hak masyarakat atas kepemilikan 20 persen lahan plasma yang terhitung sejak 2017 hingga 2025.

Namun, dalam proses penyalurannya, diduga terjadi penyimpangan. Hasil penyelidikan menunjukkan sebanyak 12 warga tidak menerima dana Sisa Hasil Plasma (SHP) atau kompensasi yang seharusnya menjadi hak mereka. Masing-masing warga berhak menerima Rp3 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp36 juta.

Koordinasi penyidik dengan pihak PT SLR memastikan bahwa dana sebesar Rp36 juta tersebut telah diserahkan kepada tersangka B. Namun, dana tersebut tidak pernah diterima oleh para warga yang berhak.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka B kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lamandau. Kepolisian menegaskan penanganan perkara ini masih terus dikembangkan.

“Mengingat alur distribusi dana yang cukup kompleks, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah AKP Jhon Digul.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat terlindungi serta mencegah terulangnya praktik penggelapan dana kompensasi plasma di kemudian hari. (NATALIA KRISTIN/j)