PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Instansi pelayanan publik tertentu di Kalimantan Tengah diberikan wewenang untuk mengatur jam kerja mandiri selama Ramadan 2026.

Hal ini disampaikan Gubernur dalam Surat Edaran mengenai pengaturan jam kerja ASN. Kebijakan ini berlaku agar pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga optimal.

Unit kerja yang mendapatkan fleksibilitas ini mencakup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesehatan.

Selain itu, Satuan Pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng juga diberikan kewenangan yang sama. Kepala OPD masing-masing berhak menyusun jadwal kerja bagi bawahannya.

Namun, pengaturan jam kerja tersebut tidak boleh sembarangan dan harus tetap memiliki pedoman. Setiap instansi wajib memastikan jumlah jam kerja efektif mingguan tetap 32 jam 30 menit. Ketentuan durasi ini merupakan standar minimal yang harus dipenuhi selama bulan Ramadhan.

Tujuan utama dari diskresi ini adalah agar perubahan jam kerja tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Terutama untuk layanan kesehatan yang bersifat mendesak dan satuan pendidikan yang memiliki kalender akademik sendiri. Semua harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh pimpinan unit kerja.

Gubernur H. Agustiar Sabran menekankan pentingnya menjalin kebersamaan di lingkungan kerja masing-masing. ASN diminta untuk tetap menciptakan suasana kondusif meskipun terdapat perbedaan pengaturan jadwal kerja antar instansi. Toleransi antar pegawai menjadi kunci selama pelaksanaan kebijakan ini.

Aturan ini diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi serta menjadi acuan bagi Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 800/59/IV.1/BKD tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 2026, diharapkan koordinasi pelayanan publik tetap berjalan sinkron di seluruh wilayah Kalteng. (HERMAWAN DP/j)