BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyediakan kanal pengaduan Whistleblowing System (WBS) sebagai ruang aman bagi peserta didik untuk melaporkan berbagai persoalan di lingkungan sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, Reza Prabowo, mengatakan kehadiran WBS merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif.
“WBS ini dirancang sebagai sistem pelaporan yang memberikan rasa aman bagi peserta didik untuk menyampaikan permasalahan yang mereka alami di sekolah,” kata Reza, Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS meliputi kasus perundungan (bullying), kekerasan, pelanggaran tata tertib, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang berpotensi mengganggu proses belajar mengajar.
Menurut Reza, keberadaan WBS menjadi solusi konkret agar peserta didik memiliki saluran resmi dan terpercaya untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan atau mengancam keselamatan mereka.
“Kita ingin memastikan setiap anak di Kalimantan Tengah merasa aman saat berada di sekolah. Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada peserta didik,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur, sehingga tidak ada lagi kasus yang diabaikan atau dibiarkan berlarut-larut.
Selain sebagai sarana pengaduan, WBS juga diharapkan mampu membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pendidikan, baik di tingkat sekolah maupun pengelola pendidikan daerah.
Reza menegaskan, pembangunan pendidikan di Kalimantan Tengah tidak hanya berfokus pada peningkatan capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan berkarakter.
Untuk itu, Disdik Kalteng mendorong seluruh satuan pendidikan di wilayahnya agar aktif menyosialisasikan keberadaan WBS, sehingga benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh peserta didik.









