BORNEONEWS, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi resmi terkait isu viral mengenai warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut-sebut ditelantarkan selama 18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah media dan media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami perlu meluruskan agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Hasil penelusuran menunjukkan narasi penelantaran selama 18 tahun itu tidak tepat,” kata Ahsanul Khalik, Selasa, 17 Februari 2026.
Klarifikasi tersebut didasarkan pada penelusuran langsung Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan menghimpun keterangan keluarga, kepala dusun, dan kepala desa.
Ahsanul menjelaskan, Norida menikah pada 2005 di Thailand dengan Badi, warga Dusun Benjelo. Setelah menikah, Norida melahirkan anak pertama di Malaysia. Pada 2007, keluarga ini kembali ke Lombok karena orang tua Badi meninggal dunia, lalu berpindah ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan sawit.
Pada 2008, Norida melahirkan anak kedua di Sumatera. Keluarga tersebut kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021, sementara Badi bekerja di bidang ekspedisi.
Terkait pendidikan anak, Pemprov NTB memastikan kedua anak Norida mengenyam pendidikan formal. Anak pertama sempat bersekolah di Sumatera dan melanjutkan SMA di SMAN 2 Jonggat, sedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMPN 3 Jonggat dan SMKN 1 Jonggat. Bahkan, pada 2024 anak pertama diterima melalui beasiswa Bidikmisi di Universitas Mataram, meski tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pasca-perceraian.
Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024 setelah Badi diketahui menikah lagi. Dalam proses perceraian tersebut, Norida menerima uang Rp20 juta dari mantan suami untuk membantu pengurusan kepulangan ke Malaysia.
“Karena itu, tidak tepat disebut terjadi penelantaran selama 18 tahun. Pasca-perceraian, Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas Ahsanul.
Setelah bercerai, Norida sempat bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan pada 2025. Berdasarkan keterangan keluarga dan aparat desa, tidak benar Norida bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025, Norida berpamitan secara baik dengan keluarga mantan suami. Ia juga tercatat menerima BLT Kesra pada November 2025.
Pemprov NTB menilai pemberitaan yang berkembang telah membentuk persepsi seolah Norida sepenuhnya ditinggalkan tanpa perlindungan negara. Padahal, berdasarkan data lapangan, Norida tinggal bersama keluarga, memiliki akses pekerjaan, menerima bantuan sosial, serta difasilitasi proses kepulangan.
“Kami menghormati sisi kemanusiaan kasus ini, namun fakta harus disampaikan secara utuh dan berimbang,” ujar Ahsanul.
Pemprov NTB menegaskan komitmennya melindungi setiap warga dan pendatang sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengimbau media dan masyarakat untuk menyajikan informasi secara objektif agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap daerah dan masyarakat NTB.
ANTARA









