JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan pemerintah provinsi agar tidak gegabah dalam menetapkan besaran opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, kemampuan ekonomi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

“Aspek sosiologis dan kemampuan ekonomi masyarakat di daerah mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak,” kata Khozin di Jakarta, Selasa, 17 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penerapan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Pasal 81–84, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur besaran opsen hingga 66 persen.

Menurut Khozin, kebijakan opsen pajak sejatinya membawa semangat keadilan fiskal bagi daerah, terutama pemerintah kabupaten dan kota, sebagai instrumen penguatan pendapatan daerah. Namun, penerapannya harus dihitung secara cermat.

“Perumusan opsen pajak tidak boleh hanya dilihat dari perspektif peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai pemerintah daerah memang menghadapi tantangan dalam memperkuat PAD, namun kebijakan fiskal harus tetap seimbang agar tidak membebani warga secara berlebihan.

“Diperlukan keseimbangan antara penguatan PAD di satu sisi dan daya beli serta kemampuan masyarakat di sisi lain,” ujarnya.

Khozin juga mengusulkan agar pemerintah daerah yang telah mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah meninjau kembali besaran opsen pajak, dengan menyesuaikan kondisi ekonomi objektif masyarakat setempat.

Selain itu, ia mendorong pemberian insentif bagi sektor publik yang terdampak, sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022, sebagai langkah mitigasi dampak sosial kebijakan pajak.

Lebih lanjut, Khozin meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah maupun yang masih membahas Raperda, sebagai langkah preventif.

“Mitigasi sejak dini harus dilakukan Kemendagri melalui executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas, khususnya terkait opsen PKB dan BBNKB,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan pratinjau terhadap raperda pajak daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan opsen pajak di sejumlah daerah menuai respons masyarakat. Di Jawa Tengah, bahkan muncul seruan warga untuk tidak membayar pajak kendaraan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai memberatkan.

ANTARA