NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra turun langsung memediasi konflik pengelolaan lahan antara masyarakat Desa Bayat dan PT FLTI di Kecamatan Belantikan Raya, menyusul aksi pemblokiran jalan yang dilakukan warga sebagai bentuk protes, Minggu, 15 Februari 2026.

Kehadiran Bupati didampingi jajaran Pemerintah Kecamatan Belantikan Raya bertujuan membuka ruang dialog dan meredam eskalasi konflik. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk terlibat aktif dalam penyelesaian sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama.

Dalam audiensi yang difasilitasi langsung oleh Bupati, koordinator lapangan warga, Sabda dan Kardianto, menegaskan bahwa aksi penutupan akses jalan akan terus dilakukan hingga tercapai kesepakatan yang jelas dan mengikat.

Warga menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pihak perusahaan, yakni, transparansi pengelolaan lahan eks HGU seluas 4.200 hektare, audit eksternal terbuka terhadap seluruh pengelolaan lahan PT FLTI, dan realisasi kewajiban 20 persen lahan plasma dari total Hak Guna Usaha (HGU) PT FLTI yang berada di wilayah Desa Bayat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rizky menerima langsung dokumen tuntutan warga dan menegaskan kesiapan pemerintah daerah untuk bertindak sebagai fasilitator independen dalam penyelesaian sengketa.

“Pemerintah daerah siap memfasilitasi penyelesaian sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” tegas Rizky.

Pertemuan lanjutan berlangsung pada Selasa, 17 Februari 2026, di Kantor Bupati Lamandau, dengan agenda pembahasan langkah-langkah teknis untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. (NATALIA KRISTIN/j)