BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Ratusan warga yang tergabung dalam Koperasi Anugerah Alam Permai, Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, menghentikan aktivitas PT Aji Jaya Plantation (AJP) di lahan seluas 855 hektare, Selasa, 17 Februari 2026.
Lahan tersebut diklaim sebagai areal konsesi koperasi berdasarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR).
Penghentian aktivitas dilakukan dengan mendatangi delapan titik di areal yang disengketakan. Warga memasang spanduk berisi pemberitahuan bahwa lahan 855 hektare tersebut merupakan milik Koperasi Anugerah Alam Permai dan melarang keras adanya aktivitas di dalam konsesi koperasi.
Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, bersama kuasa hukum koperasi, Wahyu Bahalap, menegaskan pemasangan spanduk menjadi bentuk peringatan resmi kepada PT AJP selaku pemegang kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka memberikan tenggat waktu satu pekan untuk dilakukan audiensi atau pertemuan lanjutan.
“Jika sejak hari ini hingga satu pekan ke depan masih ada aktivitas maka kami akan ambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujar Wahyu.
Menurutnya, apabila tidak ada respons dalam waktu yang ditentukan, koperasi tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum, termasuk pelaporan pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
Kepala Desa Kerabu, Sulaiman, turut menegaskan sikap masyarakat. Ia menyatakan apabila dalam satu pekan tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, warga akan melakukan pematokan batas lahan dengan pembuatan parit menggunakan alat berat.
“Kalau tidak ada etikat baik dari PT AJP maka kami parit, datangkan alat berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Operasional PT AJP, Elmen Adipati Ginting, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan pengambil kebijakan terkait langkah selanjutnya.
Ia memastikan keberadaan KSO dengan PT Agrinas Palma Nusantara dan menyebut keputusan lanjutan akan ditentukan manajemen.
“Kita akan koordinasikan ke pimpinan apa langkah selanjutnya yang akan kita ambil,” jelasnya.
Terkait aktivitas panen di lokasi tersebut, Elmen mengakui operasional perusahaan baru berjalan sekitar lima bulan sehingga belum sepenuhnya sesuai standar. Saat ini, produksi mencapai sekitar 10 rit tandan buah segar (TBS) per hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah memfasilitasi mediasi pada 13 Januari 2026 yang dihadiri pihak Agrinas, AJP, dan koperasi.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan karena perwakilan perusahaan yang hadir bukan pengambil kebijakan. Saat itu dijanjikan informasi lanjutan pada 15 Februari 2026, namun hingga tenggat tersebut belum ada kejelasan.
Aksi penghentian aktivitas ini menjadi tekanan lanjutan dari masyarakat agar persoalan kepemilikan dan pengelolaan lahan 855 hektare segera diselesaikan melalui pertemuan resmi.
Jika dalam satu pekan ke depan tidak ada respons, koperasi menyatakan siap menempuh jalur hukum dan langkah lapangan sebagai tindak lanjut. (DANANG/j)
Warga Hentikan Aktivitas PT AJP di Lahan 855 Hektare di Desa Kerabu Kobar
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







