BORNEONEWS, Sampit - Seorang maling diringkus jajaran Polsek Ketapang saat sedang menggunakan kendaraan bermotor hasil curian.
Maling tersebut berinisial H, warga Jl Iskandar, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dia ditangkap pada Jumat (16/12/2016) malam lalu.
“Ada satu tersangka yang kami tangkap, dan dia melakukan pencurian pada Oktober 2016. Namun baru hari ini berhasil ditangkap,” ujar Kapolsek Ketapang Edia Sutanta, Minggu (18/12/2016).
Keberhasilan menangkap pelaku pencurian tersebut bermula dari laporan korban yang mengetahaui persisi kendaraan miliknya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti gerak-gerik pelaku.
Setelah diketahui persis itu merupakan harta korban yang juga warga Kecamatan Ketapang, polisi langsung meringkusnya, saat pelaku berada di Bangkal, Kabupaten Seruyan. Setelah tertangkap, benar saja motor itu hasil curian.
“Ia mencuri motor tersebut dengan cara merusak kunci menggunakan gunting. Setelah berhasil langsung dibawa kabur,” terang Edia.
Edia juga menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah dua kali mengenyam jeruji besi atas kasus pencurian motor dan kepemilikan senjata tajam. Namun hal itu bukanlah menjadi pelajaran bagi dirinya, karena tetap saja melakukan hal yang sama.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
Edia juga terus meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati menaruh benda berharga seperti motor atau hal lainnya. Karena pelaku kriminal bisa saja beraksi kalau ada kesempatan yang mereka miliki. (M HAMIM/m)








