BORNEONEWS, Sampit – Persoalan sengketa lahan di kawasan Irigasi Danau Lentang, Kecamatan Cempaga, kembali menjadi perhatian publik. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto menilai, konflik yang berulang di lokasi tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa penanganan tegas dari pemerintah daerah maupun pihak perusahaan.
Dadang menyoroti langkah PT Borneo Sawit Perdana (BSP) yang dinilainya tetap mengerahkan alat berat ke area yang status lahannya masih disengketakan. Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi memperuncing ketegangan sosial di tengah masyarakat.
"Pengiriman alat berat ke wilayah yang masih bersengketa di Irigasi Danau Lentang hanya akan memperkeruh situasi. Ini bukan sekadar urusan usaha, tapi menyangkut stabilitas keamanan warga," kata Dadang, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menilai alasan perusahaan yang mengklaim langkah tersebut sebagai upaya antisipasi konflik tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Selama aktivitas tetap berjalan, potensi gesekan antarkelompok masyarakat dinilai masih sangat terbuka.
"Kalau memang ingin mencegah bentrokan, seharusnya kegiatan dihentikan sementara. Jangan memberi kesan seolah kondisi aman, padahal warga di lapangan sedang saling berhadapan," ujarnya.
Selain itu, Dadang juga meminta pemerintah daerah bersikap lebih tegas. Ia mendorong pembentukan tim terpadu serta penghentian sementara seluruh aktivitas di lokasi sengketa hingga ada kepastian hukum yang jelas.
"Pemerintah harus segera turun tangan. Jangan menunggu sampai ada korban baru bertindak," tegasnya.
Di sisi lain, manajemen PT BSP melalui Rosi Andreas menyampaikan, perusahaan tidak menginginkan konflik terjadi. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan serta membuka ruang mediasi.
Namun, dengan konflik yang disebut telah dua kali memicu ketegangan serius di lapangan, masyarakat kini mempertanyakan komitmen seluruh pihak. Kawasan Irigasi Danau Lentang yang semestinya menjadi sumber produktivitas warga, justru berubah menjadi titik rawan konflik yang menuntut ketegasan nyata dari pemerintah dan tanggung jawab penuh dari perusahaan. (DEWI PATMALASARI/H)









