BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Seruyan resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas layanan publik sekaligus memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Penjabat Sekretaris Daerah Seruyan, Bahrun Abbas, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN mengacu pada Surat Edaran Bupati Seruyan serta mengikuti edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja selama Ramadan.
“Jam kerja kita menyesuaikan dengan edaran Gubernur Kalteng, baik untuk perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja,” ujar Bahrun Abbas, Rabu, 18 Februari 2026
Diuraikan, bagi Perangkat Daerah dengan 5 hari kerja Senin – Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, tanpa istirahat. Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan Perangkat Daerah dengan 6 hari kerja Senin – Kamis dan Sabtu, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, tanpa Istirahat. Sedangkan Jumat masuk pukul 08.00 WIB, pulang pukul 14.30 WIB. Istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Selain itu, selama Ramadan kegiatan apel pagi, apel sore, dan senam gabungan sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan seperti biasa setelah bulan ramadan.
Untuk unit pelayanan seperti rumah sakit, UPT kesehatan, pemadam kebakaran, serta layanan publik lainnya, dapat mengatur penugasan jam kerja secara khusus dengan tetap berpedoman pada jumlah jam kerja efektif ASN selama satu minggu, yakni 32 jam 30 menit.
Pemkab Seruyan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Ramadan, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk. (FAHRUL/H)









