SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang  – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Seruyan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Libur Khusus Puasa (LKP) dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran tersebut di keluarkan pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, Welduline. Edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala satuan pendidikan dan koordinator wilayah pendidikan se-Kabupaten Seruyan.

Dalam edaran itu dijelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali dimulai pada 23 Februari 2026 dengan sejumlah penyesuaian selama bulan Ramadan. Proses pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB.

Disdik Seruyan juga menetapkan pengurangan durasi jam pelajaran. Untuk jenjang PAUD (TK, KB, dan SPS), satu jam pelajaran dikurangi dari 35 menit menjadi 25 menit. Penyesuaian serupa berlaku bagi jenjang SD, sementara jenjang SMP dikurangi dari 40 menit menjadi 30 menit.

Jam istirahat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selama bulan Ramadan, sekolah diminta meniadakan kegiatan apel pagi serta aktivitas fisik, seperti olahraga.

Selain itu, Libur Khusus Puasa Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada 18 hingga 28 Maret 2026, sedangkan cuti bersama Idul Fitri berlangsung pada 20, 23, dan 24 Maret 2026. Kegiatan belajar mengajar akan kembali normal pada 30 Maret 2026.

Plt Kepala Disdik Seruyan, Welduline, menegaskan bahwa selama masa LKP, guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti diminta memberikan tugas kepada peserta didik terkait penguatan pendidikan karakter keagamaan.

“Bulan Ramadan merupakan momentum yang sangat penting untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, moral, serta membangun sikap toleransi peserta didik,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.

Disdik Seruyan berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan ibadah puasa Ramadan berjalan tertib, lancar, dan kualitas pendidikan tetap terjaga. (FAHRUL/H)