BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar di jalur Trans Kalimantan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 35,1 kilogram sabu serta 15.016 butir ekstasi dan menangkap dua orang tersangka.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.
“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial ME dan HR, beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” kata Iwan Kurniawan saat memimpin press release, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram. Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi 10.008 butir ekstasi warna kuning dan satu bungkus plastik besar berisi 5.008 butir ekstasi warna merah muda, sehingga total ekstasi mencapai 15.016 butir.
Tak hanya narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolda mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah mengambil narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat untuk kemudian diedarkan ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka ME bertugas mengambil narkotika yang disimpan di basement Mega Mall Pontianak, sementara HR menemani pengiriman menuju basement Duta Mall Palangka Raya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP baru.
“Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Iwan Kurniawan. (PATHUR/j)









