BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengungkapan kasus narkotika di jalur Trans Kalimantan oleh Polda Kalimantan Tengah tak hanya menghasilkan sitaan 35,1 kilogram sabu, tetapi juga 15.016 butir pil ekstasi berbagai warna. Dua pelaku peredaran narkoba lintas provinsi berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, pengungkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama Polres Lamandau.
“Selain sabu, petugas menyita 10.008 butir pil ekstasi warna kuning dan 5.008 butir pil ekstasi warna merah muda, sehingga total ekstasi yang diamankan mencapai 15.016 butir,” kata Iwan Kurniawan saat press release, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti utama lainnya berupa 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram. Seluruh narkotika tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial ME dan HR. Selain narkotika, turut diamankan uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Kapolda memaparkan, modus operandi para tersangka adalah mengambil narkotika dari Provinsi Kalimantan Barat untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka ME mengambil barang yang telah ditempatkan di basement Mega Mall Pontianak, sedangkan HR menemani proses pengiriman menuju basement Duta Mall Palangka Raya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Iwan Kurniawan. (PATHUR/J)









