BORNEONEWS, Pulang Pisau – Aksi penipuan online melalui pesan dan panggilan WhatsApp semakin meresahkan warga Kabupaten Pulang Pisau. Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2026, polisi menerima sembilan laporan korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus beragam dan memanfaatkan kelengahan korban.
“Sejak Januari 2026 sudah ada beberapa masyarakat yang melapor. Pelaku biasanya menelpon korban, mengaku sebagai pihak tertentu, lalu mengirim aplikasi dengan dalih pembayaran kewajiban,” kata AKP Rizky saat diwawancarai, Rabu, 18 Februari 2026.
Modus paling berbahaya, lanjutnya, adalah ketika pelaku meminta korban melakukan share screen pada ponsel. Dari situ, pelaku bisa memantau seluruh aktivitas handphone, termasuk akses ke mobile banking.
“Saat korban berbagi layar, seluruh aktivitas ponsel bisa dilihat pelaku. Begitu muncul notifikasi m-banking, saldo langsung berkurang. Ini murni penipuan online dengan metode yang terus berkembang,” tegasnya.
AKP Rizky menyebutkan, dari sembilan laporan yang masuk, kerugian terbesar per korban mencapai puluhan juta rupiah. Kasus ini menjadi perhatian serius Satreskrim Polres Pulang Pisau.
“Ini menjadi PR kami untuk segera mengungkap pelakunya, sekaligus PR besar untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak,” ujarnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan dan panggilan dari nomor tak dikenal.
“Himbauan kami, jika menerima telepon atau pesan dari nomor yang tidak tersimpan di kontak, sebaiknya diabaikan. Jangan pernah share screen, jangan klik aplikasi maupun tautan mencurigakan,” tegas AKP Rizky.
Ia juga meminta warga segera melapor ke layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi penipuan, agar aparat bisa segera melakukan penelusuran melalui dukungan teknologi informasi dari Mabes Polri.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang pelaku bisa kami lacak,” pungkasnya. (RETHA/J)









