BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin barat (Kobar) tengah mempersiapkan program tilang elektronik atau e-Tilang. Rencananya, program tersebut akan mulai diterapkan pada awal 2017.
Kasatlantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengungkapkan, persiapan penerapan e-Tilang sudah dimulai beberapa waktu lalu. Pihaknya telah melakukan kesepakatan bersama Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat.
"Kami bersama Kejaksaan, Pengadilan dan BRI mulai melakukan penjajakan dan melakukan persiapan tentang penerapan sistem e-Tilang," bebernya. Minggu (18/12/2016).
Lanjut Asdini, ketika e-Tilang sudah diterapkan, para pelanggar tak perlu menyambangi pengadilan untuk mengikuti persidangan. Pelanggar cukup pergi ke gerai ATM terdekat untuk membayar denda tilang. Namun jika mengikuti mekanisme itu, berarti para pelanggar membayar denda maksimal.
"Penerapan sistem ini memangkas birokrasi. Warga tidak perlu lagi menitip denda ke petugas. Langsung ke bank atau ATM saja dan tidak perlu mengikuti sidang. Jadi lebih cepat prosesnya," ungkap Kasat.
Penerapan sistem e-Tilang akan berlaku di sejumlah Polres se-Indonesia. Asdini menegaskan, personel kepolisian di Satlantas Polres Pangkalan Bun siap menerapkan sistem tersebut.
Sistem e-Tilang, sebut Asdini, akan mempermudah warga. "Setelah ditilang petugas, pelanggar nantinya akan diberi notifikasi via pesan singkat, untuk pembayaran denda ke bank, dan bukti pembayaran di bank sebagai bukti untuk diserahkan ke petugas tilang," ujarnya.
"Sejumlah perlengkapan, termasuk server sudah siap, tinggal pelaksanaannya nanti. Sistem ini juga mulai kami sosialisasikan ke masyarakat," ucapnya.
Selain penerapan e-Tilang, rencananya akan ada penyesuaian denda tilang. "Semuanya masih proses dan tahap persiapan," pungkasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/m)








