BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Setya Haprabu, Rabu, 18 Februari 2026.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Wakapolres Kompol Sahat Martua Pasaribu menegaskan, forum tersebut merupakan ruang dialog terbuka antara Polri dan masyarakat untuk menyerap aspirasi, kritik, serta masukan langsung dari pengguna layanan.
“Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan amanat regulasi dan wujud nyata komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi pelayanan publik,” ujar Kompol Sahat saat membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, keterlibatan masyarakat menjadi elemen penting dalam merumuskan kebijakan pelayanan yang benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Pelayanan publik tidak bisa hanya dirancang dari balik meja. Kami membutuhkan masukan dan kritik konstruktif dari masyarakat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berdampak nyata,” tegasnya.
Menurutnya, pelibatan publik dan pemangku kepentingan sangat berperan dalam memetakan berbagai persoalan pelayanan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dampak, hingga evaluasi kebijakan, guna penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan Polres Pulang Pisau.
Dalam forum tersebut, sejumlah unit pelayanan publik dihadirkan sebagai panelis, antara lain pelayanan SIM, SKCK, Reskrim, Narkoba, dan SPKT. Panelis berasal dari Satlantas, Satintelkam, Satreskrim, Satnarkoba, serta SPKT, yang secara langsung menanggapi pertanyaan dan saran dari peserta.
Kompol Sahat menambahkan, Polres Pulang Pisau terus berkomitmen mengedepankan prinsip kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, transparansi, profesionalisme, dan keadilan dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Menutup kegiatan, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam forum tersebut.
“Kami mengapresiasi seluruh masukan dan partisipasi peserta. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk mewujudkan pelayanan prima di Kabupaten Pulang Pisau yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (RETHA/J)









