PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah membeberkan kronologi pengungkapan kasus narkotika skala besar di Kabupaten Lamandau yang berujung pada penyitaan 35,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima Satresnarkoba Polres Lamandau pada Senin, 9 Februari 2026.

“Informasi yang kami terima menyebutkan akan ada peredaran narkotika jenis sabu yang melintas dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah,” ujar Slamet, Rabu, 18 Februari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lamandau dengan dukungan personel Polsek Delang langsung melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Kudangan, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Selasa, 10 Februari 2026.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan. Saat hendak dihentikan, pengemudi kendaraan tersebut justru tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dalam upaya kabur tersebut, kendaraan pelaku sempat melambat, lalu dua orang di dalam mobil membuka pintu dan melompat keluar, sebelum berlari ke arah hutan untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah pelarian ke area hutan, tim kepolisian mendapat bantuan dari warga Desa Lopus, Kecamatan Delang, yang turut membantu proses pencarian. Sinergi antara aparat dan masyarakat ini menjadi faktor penting dalam keberhasilan operasi.

“Dalam waktu kurang lebih 12 jam, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial ME dan HR, yang sebelumnya menggunakan kendaraan Toyota Raize warna merah,” ungkap Kombes Pol Slamet.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan pelaku. Dari bagasi mobil ditemukan 33 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram, serta 10.008 butir pil ekstasi warna kuning dan 5.008 butir pil ekstasi warna merah muda.

Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai Rp4,4 juta, dua unit telepon genggam, dan satu unit mobil Toyota Raize warna merah sebagai sarana pengangkutan barang haram tersebut.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Polda Kalteng akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar,” pungkasnya. (PATHUR/J)