BORNEONEWS, Pulang Pisau – Maraknya penggunaan skuter listrik di Jalan Rei 2, Kabupaten Pulang Pisau, mulai memicu kekhawatiran serius terhadap keselamatan lalu lintas. Kendaraan tersebut kerap melaju di jalan raya dan berbaur dengan kendaraan bermotor, meski tidak dirancang untuk digunakan di ruang publik tersebut.
Menanggapi fenomena itu, Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasatlantas IPTU Divani Mareta Astuti menegaskan bahwa skuter listrik dilarang digunakan di jalan umum karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar tidak membiarkan anak-anak menggunakan skuter listrik di jalan raya. Ini sangat berbahaya, baik bagi pengguna maupun pengendara lain,” kata IPTU Divani, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar skuter listrik yang beredar tidak memenuhi standar keselamatan kendaraan bermotor. Mulai dari tidak dilengkapi lampu utama, lampu sein, spion, hingga pelat nomor, sehingga sangat rentan jika terjadi insiden di jalan raya.
“Skuter listrik ini tidak memiliki fitur keselamatan yang memadai. Jika terjadi kecelakaan, penggunanya berpotensi mengalami cedera serius,” ujarnya.
Menurut IPTU Divani, penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di area tertutup atau kawasan tertentu, seperti halaman rumah, taman, jalur sepeda, maupun ruang publik yang memang disiapkan khusus dan bukan untuk kendaraan bermotor.
“Kami tidak melarang penggunaan skuter listrik, namun harus pada tempatnya dan di lingkungan yang aman,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, skuter listrik masih dapat digunakan di trotoar, dengan catatan tidak mengganggu pejalan kaki. Namun, untuk jalan raya, penggunaan skuter listrik tetap dilarang demi keselamatan bersama.
Selain itu, pengguna skuter listrik wajib mengenakan helm, dan bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun harus didampingi orang dewasa.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar bahwa ini menyangkut keselamatan dan nyawa. Jangan menunggu ada korban baru kita bertindak,” pungkas IPTU Divani. (RETHA/j)









