PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengapresiasi keberhasilan Polda Kalimantan Tengah bersama Polres Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar dengan menyita 35 kilogram sabu dan 15.000 butir pil ekstasi (inex). Pengungkapan tersebut dinilai telah menyelamatkan sekitar 414 ribu masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Apresiasi itu disampaikan Gubernur saat menghadiri press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Kalteng, Rabu, 18 Februari 2026.

“Saya selaku Gubernur Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi prestasi yang telah dicapai Polda Kalteng dan Polres Lamandau pada hari ini,” ujar Agustiar Sabran.

Ia menilai pengungkapan ini sebagai capaian luar biasa yang berdampak langsung terhadap upaya penyelamatan generasi muda di Kalimantan Tengah dari ancaman narkotika.

Menurut Agustiar, jika barang bukti narkoba tersebut berhasil beredar di wilayah Kalteng, dampaknya akan sangat masif dan merusak. Ia menjelaskan bahwa setiap satu kilogram sabu berpotensi merusak hingga 10.000 orang.

“Kalau 35 kilogram sabu dan 15 ribu butir inex itu lolos, tidak bisa dibayangkan dampaknya. Artinya, sekitar 350 ribu orang bisa terdampak dari sabu, ditambah potensi korban dari ekstasi, sehingga totalnya sekitar 414 ribu masyarakat berhasil diselamatkan,” jelasnya.

Gubernur menegaskan, pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika merupakan langkah krusial dalam mendukung terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan emas di Kalimantan Tengah.

“Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan seluruh jajaran yang telah bekerja keras menyelamatkan generasi muda serta masyarakat Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (PATHUR/j)