SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Hari ini, Rabu, 18 Februari 2026, kami dari Tantara Lawung Adat Mandau secara resmi mendatangi Polda Kalimantan Tengah untuk membuat laporan resmi terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat daerah legislatif Kotawaringin Timur dan juga dugaan terkait dengan gratifikasi yang saat ini berkembang di tengah masyarakat," kata Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kristolelu, Rabu, 18 Februari 2026.

Dalam penyerahan laporan tersebut, Ricko didampingi Sekretaris Jenderal DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Hino Nugraha serta Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Wanto.

Ricko menyebut, laporan tersebut merupakan bentuk langkah lanjutan sekaligus komitmen organisasi pasca aksi demonstrasi yang digelar pada 13 Februari 2026 lalu.

Tak hanya melaporkan ke Polda Kalteng, Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang juga menyampaikan laporan serupa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

Dalam surat laporan resmi yang diserahkan, Tantara Lawung Adat Mandau Talawang memaparkan dugaan tindak pidana gratifikasi serta penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dalam proses Kemitraan Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Disebutkan pula terdapat enam uraian fakta dan perbuatan yang dinilai memenuhi unsur dugaan tindak pidana.

"Kami berkomitmen juga tidak hanya melaporkan tetapi tetap terus mengawal sehingga mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian maupun Kejaksaan yang sudah kita berikan laporan pada hari ini," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)