PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya Hap Baperdu menyoroti kebijakan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, dengan penekanan utama pada jaminan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, penyesuaian jam kerja tersebut harus mampu menyeimbangkan kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.

Pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan telah ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 863/39/BKPSDM.PK2PA.02/II/2026 yang berlaku bagi seluruh perangkat daerah di Kota Palangka Raya. Dalam ketentuan tersebut, jam masuk kerja ASN tetap dimulai pukul 08.00 WIB, sehingga akses layanan publik tetap konsisten dan mudah dijangkau masyarakat.

“Jam kerja selama Ramadan tetap dimulai pukul 08.00 pagi. Ini penting agar masyarakat tidak kebingungan dan pelayanan tetap berjalan normal,” ujar Hap Baperdu, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menegaskan, meski ada penyesuaian selama Ramadan, total jam kerja efektif ASN tetap diatur secara jelas, yakni 32 jam 30 menit per minggu, guna memastikan seluruh urusan dan kebutuhan publik dapat tertangani dengan baik.

Hap menekankan bahwa poin paling krusial dalam kebijakan ini adalah komitmen ASN menjaga standar pelayanan prima, mulai dari kelancaran administrasi, kecepatan penanganan pengaduan, hingga kesiapan sarana dan prasarana pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bukan untuk menurunkan kualitas layanan, tetapi justru memberi ruang bagi ASN agar lebih nyaman beribadah, sehingga dapat melayani masyarakat dengan lebih fokus dan sabar,” tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa DPRD Palangka Raya akan melakukan pemantauan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh perangkat daerah.

Dengan pengaturan jam kerja yang jelas dan komitmen ASN yang kuat, Hap Baperdu berharap masyarakat Palangka Raya tetap merasakan layanan publik yang optimal dan memuaskan selama bulan suci Ramadan. (MARINI/j)