MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemkab Gunung Mas mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Aparatur Sipil (ASN) di lingkup pemerintahan setempat selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

"Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga atau SKJ/senam aerobik serta apel pagi dna sore ditiadakan serta dilaksanakan kembali sebagaimana biasa sesudah Bulan Ramadan," kata Sekda Gumas Richard, Kamis, 19 Februari 2026.

Kemudian kata Richard untuk perangkat daerah dengan lima hari jam kerja, pada Senin - Kamis jam kerja dimulai pada 08.00 - 15.00 WIB dan pada Hari Jumat dimulai pada 08.00 - 15.30 WIB.

Sedangkan, untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, pada Senin - Kamis dan Sabtu jam kerja dimulai pada 08.00 - 14.00 WIB dan pada Jumat dimulai pada 08.00 - 14.30 WIB.

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah  dan UPT Kesehatan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur pelaksanaan jam  kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam satu minggu sebanyak 32,5 jam.

"Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing dan yang bukan beragama Islam dapat menghargai/menghormati umat Islam yang menjalankan Ibadah puasa," tukasnya. (RISKA YULYANA/j)