TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Timur menggelar mediasi penyelesaian sengketa antara pihak ulayat dan kelompok tani dengan PT Bartim Coalindo terkait jalur hauling perusahaan, Rabu, 18 Februari 2026.

Mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Barito Timur tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P Lelu.

Dalam berita acara bernomor 170/59/KESBANGPOL/II/2026, mediasi ini membahas sengketa antara Ulayat Iban Bin Sutat (termasuk penggarap dan Kelompok Tani Malintut Raya), Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal, serta Hadi Supriadi dengan PT Bartim Coalindo.

Ari Panan P Lelu menegaskan bahwa pemerintah daerah memfasilitasi mediasi agar penyelesaian berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami berharap semua pihak menjaga ketertiban, terikat dengan kesepakatan ini, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ujar Ari Panan saat memimpin rapat.

Objek permasalahan dalam mediasi tersebut adalah jalur hauling PT Bartim Coalindo yang berada di Desa Batuah, Desa Malintut dan Desa Muara Awang sepanjang 7.037 meter.

Berita acara juga mencatat bahwa terhadap permasalahan tersebut sebelumnya telah ada beberapa mediasi, yakni Berita Acara Mediasi tanggal 11 Januari 2026 antara PT Bartim Coalindo dengan Ulayat Njelong Djembung Beranja dan Ulayat Karnono Bin Satal Bukol, Berita Acara Mediasi tanggal 27 Agustus 2025 antara PT Bartim Coalindo dengan Ulayat Bungkut Sahu Masangin, serta Berita Acara Mediasi tanggal 30 Januari 2026 antara PT Bartim Coalindo dengan Ulayat Iban Bin Sutat, Kelompok Tani Malintut Raya, dan Penggarap yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

Hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada poin dua akan ditindaklanjuti oleh pihak PT Bartim Coalindo selama tiga minggu sampai dengan tanggal 11 Maret 2026, dengan tahapan minggu pertama peninjauan lapangan bersama perwakilan warga, minggu kedua verifikasi, dan minggu ketiga penyampaian hasil kepada manajemen PT Bartim Coalindo. Hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Barito Timur.

Selain itu, usulan pemalasan akan disampaikan kepada pimpinan dan jawabannya akan disampaikan kepada Damang Raren Batuah paling lambat tanggal 11 Maret 2026.

Dalam berita acara ditegaskan, apabila PT Bartim Coalindo tidak dapat melaksanakan sebagaimana poin tiga, maka PT Bartim Coalindo tidak bisa melewati jalur hauling tersebut.

Data yang disampaikan dalam mediasi ini juga akan dikonfirmasi dengan dinas atau instansi terkait, Kepala Desa Batuah, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Muara Awang, Damang Paku Karau, serta Damang Raren Batuah.

Sementara itu, penyelesaian masalah dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor 5/Pdt.g/2021/PN.Tml akan dibicarakan lebih lanjut dengan kesimpulan paling lambat tanggal 11 Maret 2026.

Mediasi tersebut ditutup dengan kesepakatan seluruh pihak untuk tetap menjaga ketertiban dan mematuhi hasil kesepakatan sesuai aturan hukum yang berlaku. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)