PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya kembali menegaskan pembatasan waktu pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan depo sampah, yakni hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB keesokan harinya.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Palangka Raya, Berlianto, sebagai upaya menertibkan pengelolaan sampah serta menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di sekitar TPS dan depo.

“Jam pembuangan sampah sudah ditetapkan secara resmi dan wajib dipatuhi masyarakat,” kata Berlianto, Kamis, 19 Februari 2026.

Menurutnya, penetapan waktu tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis pengangkutan dan pengelolaan sampah agar lebih efisien, sekaligus meminimalkan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.

Berlianto menjelaskan, ketentuan waktu pembuangan sampah ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah.

“Kedua regulasi ini mengikat seluruh masyarakat. Karena itu, tidak ada alasan untuk membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepatuhan terhadap aturan tersebut akan berdampak langsung pada berkurangnya penumpukan sampah di luar jam operasional, peningkatan efektivitas pengangkutan, serta terciptanya lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.

DLH Palangka Raya juga akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi secara berkala untuk memastikan aturan dipatuhi. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait jam maupun tata cara pembuangan sampah yang benar dapat menghubungi kantor DLH atau petugas di masing-masing TPS dan depo.

“Dengan disiplin bersama, pengelolaan sampah akan berjalan lebih optimal dan mendukung Palangka Raya sebagai kota yang bersih, sehat, dan layak huni,” pungkas Berlianto. (MARINI/j)