BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan pengelolaan dan pembuangan sampah. Pelanggar terancam hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp1 juta.
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, serta diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah. Aturan ini mengikat seluruh warga Kota Palangka Raya tanpa terkecuali.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa sanksi diberlakukan sebagai langkah pengendalian agar masyarakat lebih disiplin dan bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Sanksi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi sebagai upaya membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Adapun bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi antara lain membuang sampah sembarangan di jalan raya, taman kota, jalur hijau, bantaran sungai, serta fasilitas umum lainnya. Selain itu, membuang sampah di luar jam operasional, yakni sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 07.00 WIB keesokan harinya, juga termasuk pelanggaran.
Berlianto menegaskan, sebelum penindakan dilakukan, DLH bersama Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan secara humanis kepada masyarakat.
“Namun jika masih membandel, tentu akan dilakukan penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap dengan penerapan aturan dan sanksi yang jelas, tingkat pelanggaran dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung Palangka Raya sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Jika semua patuh, kualitas lingkungan dan kenyamanan hidup masyarakat akan meningkat,” pungkasnya. (MARINI/j)









