KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Penentuan awal Ramadan di Nusantara pada masa lampau bukanlah perkara sederhana. Jauh sebelum teknologi teleskop modern dan siaran langsung televisi hadir, masyarakat mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal atau bulan sabit pertama sebagai penanda masuknya bulan suci. Tradisi ini tidak hanya bernilai religius, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan, sebagaimana tercatat dalam sejarah Kesultanan Banjar.

Salah satu bukti kuatnya adalah lahirnya Undang-Undang Sultan Adam pada tahun 1835. Naskah hukum yang dikeluarkan oleh Sultan Adam Al-Watsiq Billah ini memuat aturan resmi mengenai kewajiban memantau hilal. Dalam Perkara Nomor 20, ditegaskan bahwa setiap tatuha atau ketua kampung diperintahkan menjaga dan melihat bulan pada awal Ramadan, Syawal, Zulhijah, dan Rabiul Awal.

Dikutip dari situs Kesultanan Banjar, pada masa itu, perintah melihat hilal bukan sekadar anjuran agama, melainkan titah kerajaan yang memiliki kekuatan hukum. Siapa pun yang melihat bulan sabit diwajibkan segera melapor kepada hakim setempat. Selanjutnya, hakim akan menyampaikan laporan tersebut langsung kepada Sultan sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Sistem pelaporan dilakukan secara berjenjang dan terkoordinasi. Informasi tentang terlihatnya hilal disebarkan dari satu wilayah ke wilayah lain, terutama daerah yang dilalui jalur sungai. Mengingat kondisi geografis Kalimantan Selatan yang didominasi sungai, penyampaian kabar kerap menggunakan jukung atau perahu kecil menyusuri aliran air.

Cara ini menunjukkan bahwa penentuan awal Ramadan di Banua sudah terpusat sejak ratusan tahun silam. Keputusan akhir berada di tangan Sultan setelah menerima laporan resmi. Dengan demikian, masyarakat menjalankan ibadah puasa secara serentak, mencerminkan pentingnya persatuan dalam kehidupan beragama dan bernegara.

Praktik tersebut memperlihatkan bagaimana hukum Islam dan tata pemerintahan berjalan beriringan dalam struktur kerajaan. Penetapan awal bulan bukan hanya urusan spiritual, tetapi juga bagian dari ketertiban sosial. Setiap pemimpin kampung memikul tanggung jawab memastikan warganya mengikuti keputusan resmi kerajaan.

Jika dibandingkan dengan masa kini, semangat itu masih terasa dalam pelaksanaan sidang isbat yang digelar pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski kini didukung teknologi astronomi modern, rukyat atau pengamatan hilal tetap menjadi salah satu metode penting dalam menentukan awal Ramadan.

Perubahan zaman memang mengubah cara penyampaian informasi, dari perahu sungai hingga siaran langsung televisi dan media sosial. Namun esensi yang diwariskan sejak era Kesultanan Banjar tetap terjaga: keputusan yang terpusat demi persatuan umat. Dari titah Sultan hingga sidang isbat, sejarah membuktikan bahwa penentuan awal Ramadan telah menjadi bagian penting dari tata kehidupan masyarakat Banua sejak tempo dulu. (SABRIANOOR/j)