KEMAJUAN  teknologi telah memudahkan berbagai macam tugas, pekerjaan atau pengelolaan administrasi.  Salah satu program  baru yang kini diluncurkan oleh Polri, adalah e-tilang. Yaitu program tilang (bukti pelanggaran), pengelolaan  denda atas sebuah pelanggaran lalu lintas, kini dilaksanakan secara elektronik. 

Tujuannya jelas, menutup peluang sogok-menyogok. Menutup kesempatan untuk pungutan liar. Menutup kemungkinan bocor atau dikorupsinya  anggaran oleh oknum-oknum tertentu. Karena semua sudah langsung disetor ke bank oleh yang bersangkutan melalui anjungan tunai mandiri (ATM).

Program e-tilang, merupakan program nasional, termasuk di Kalimantan Tengah.  Karena itu, memang sejalan dengan program pemerintah menggerakkan ‘saber pungli’.  Sapu bersih pungli.

Cara seperti ini harus kita akui,  sangat memudahkan  warga yang berperkara.  Sangat meringankan beban warga yang dirundung kesulitan. Tetapi ada hal yang penting yang terlupakan.  Karena soal ini tidak hanya menyangkut dua hal, yaitu pelanggaran dan denda semata.

Sebenarnya di antara pelanggaran dan denda, itu ada satu hal lagi yang harusnya  tidak boleh dihilangkan. Yaitu edukasi.  Kapan polisi memberikan  edukasi kepada warga. Kapan polisi bisa menjabarkan bahwa berbagai hal itu bisa dikategorikan pelanggaran.  Dengan e-tilang,  peluang memberikan edukasi ini tereliminasi.

Ada persoalan serius lain yang selama ini juga sangat mengganjal dan janggal.  Yaitu dibiarkannya puluhan ribu kendaraan bermotor tanpa pelat nomor selama berbuan-bulan, bahkan ada yang tahunan. Padahal jelas, kendaraan tanpa pelat nomor, adalah pelanggaran.  

Untuk kesekian kalinya kitapun turut bertanya,  apa sebenarnya persoalan yang menghadang. Apakah Mabes Polri, atau Polda Kalteng  terhambat dalam soal anggaran?  Jawabnya, mestinya tidak! Karena anggaran  pelat nomor sudah dibebankan ke pemilik kendaraan.  Apakah  karena soal tender?  Mestinya tidak! Karena mustahil  proyek pengadaan pelat nomor belum ditender pada akhir tahun seperti ini.  

Yang pasti, ada ketidakberesan dalam  penanganan pelat nomor.  Dan mestinya, ketidakberesan ini sudah terendus oleh inspektorat, oleh pengawas internal, oleh Ombudsman  atau pengawas lainnya.

Ekses kendaraan tanpa pelat nomor,  sebagaimana sudah kita khawatirkan, bakal membuka peluang tindak kejahatan. Hari Minggu (18/12/2016) di kota Pangkalan Bun terjadi beberapa aksi penjabretan. Pelakunya menggunakan motor tanpa pelat nomor!