KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan – Dengan masuknya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Katingan mengambil langkah tegas demi menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah masyarakat. Bupati Katingan, Saiful, resmi menerbitkan aturan pembatasan aktivitas hiburan malam hingga operasional warung makan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100-3.42/2 Tahun 2026 yang berlaku mulai 18 Februari hingga 21 Maret 2026. Aturan ini menjadi tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam surat edaran itu, seluruh tempat hiburan malam di wilayah Katingan diwajibkan tutup total selama Ramadan. Penutupan mencakup usaha karaoke, arena permainan, penjual minuman beralkohol, serta berbagai bentuk hiburan sejenis yang berpotensi mengganggu suasana ibadah.

Tak hanya itu, pemilik warung makan dan restoran juga diminta menyesuaikan aktivitas usahanya. Pemerintah melarang penyajian makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Katingan juga memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang kerap memicu gangguan ketertiban. Penjualan dan penggunaan petasan dilarang keras, begitu pula aksi balap liar yang sering meresahkan pengguna jalan.

Bupati Saiful menegaskan, pengawasan di lapangan akan dilakukan secara rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan. Aparat diberikan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan.

“Surat edaran ini bukan sekadar imbauan, tetapi harus dipatuhi bersama demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan tenteram selama Ramadan,” tegas Saiful dalam keterangan tertulisnya.

Pemerintah daerah berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar Ramadan 2026 di Bumi Katingan dapat berlangsung dengan penuh kedamaian dan saling menghormati antarwarga. (ABDUL GOFUR/j)