PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Palangka Raya terkait pengurusan kepemilikan lahan di Jalan Hiu Putih resmi digelar pada hari Kamis, 19 Februari 2026 di Ruang Rapat Paripuma, kompleks perkantoran pemerintah kota di Jalan Ir Soekarno. 

Kegiatan ini berdasarkan surat permohonan yang diajukan Dita Oko Marlina dan rekan-rekannya pada tanggal 27 Januari 2026 silam, yang mengangkat permasalahan terkait status kepemilikan lahan di lokasi tersebut.

Ketua Komisi I Mukarramah menyampaikan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam rapat ini, bukan sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk memutuskan hasil akhir permasalahan lahan. Penjelasan ini menjadi titik sorot mengingat banyak pihak yang mengharapkan adanya kepastian hukum terkait tanah yang menjadi perdebatan tersebut.

"Kami dari komisi I sebagai fasilitas dan tidak memutuskan hasilnya, karena itu bukan kewenangan kami. Di sini juga hadir dari pemerintah Kota dan BPN," katanya, Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk pengaju permohonan dan perwakilan instansi terkait, muncul berbagai argumen mengenai sejarah penguasaan lahan, dokumen kepemilikan yang dimiliki, serta dampak yang mungkin terjadi jika status lahan tidak segera diatur dengan jelas. Beberapa peserta menyampaikan kekhawatiran terkait potensi konflik yang bisa muncul akibat tidak adanya kepastian hukum yang jelas.

Pengaju permohonan, Dita Oko Marlina, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti dan dokumen pendukung terkait klaim kepemilikan lahan yang dimaksud. 

Menurutnya, proses pengurusan yang telah dilakukan selama ini menemui berbagai hambatan yang membuat permasalahan tak kunjung terselesaikan, sehingga membutuhkan peran pihak berwenang untuk memfasilitasi komunikasi antar pemangku kepentingan.

"Proses pengurusan kepemilikan lahan memerlukan verifikasi yang cermat terhadap setiap dokumen yang diajukan, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih hak atau klaim yang tidak berdasar, " ujar Mukarramah saat dialog. 

Meski tidak menghasilkan keputusan akhir, rapat ini dianggap Mukarramah sebagai langkah awal yang penting untuk membuka komunikasi terbuka antar pihak. 

Mukarramah berharap, pihak berwenang yang berhak mengambil keputusan akan segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan lahan Jalan Hiu Putih yang telah berlangsung cukup lama, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi semua pihak yang terlibat. (MARINI/Y)