BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Salundik menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dilakukan dengan cermat. Sinergi pihak kelurahan dan BPN juga menjadi salah satu kunci dalam mencegah tumpang tindih hak atas lahan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam pembahasan rapat dengan pendapat bersama warga Kelurahan Bukit Tunggal, Kamis, 19 Februari 2026.
Salundik menjelaskan bahwa kelurahan memiliki peran penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah karena pihaknya paling mengetahui kondisi fisik dan sosial masyarakat di lapangan.
"Kelurahan dapat memvalidasi apakah lahan yang diajukan memang sesuai dengan penggunaannya dan tidak ada klaim dari pihak lain," jelasnya, Kamis, 19 Februari 2026.
Tanpa verifikasi yang cermat dari kelurahan, proses penerbitan SHM berisiko menghasilkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, sinergi antara Kelurahan/Desa dan BPN adalah hal yang krusial, terutama dalam memvalidasi data fisik dan yuridis terkait tanah.
Data fisik meliputi lokasi, batas, dan penggunaan lahan secara aktual, sedangkan data yuridis berkaitan dengan dokumen pendukung dan riwayat kepemilikan yang pernah ada. Kedua jenis data ini harus saling sinkron untuk memastikan keabsahan sertifikat yang diterbitkan.
Ia juga mengingatkan bahwa kurangnya koordinasi antara kelurahan dan BPN seringkali menjadi akar permasalahan, seperti yang terjadi di beberapa kawasan di Palangka Raya termasuk Jalan Hiu Putih.
"Banyak kasus di mana sertifikat terbit tanpa adanya konfirmasi dari kelurahan terkait kondisi lahan yang bersangkutan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan atau kesalahan administrasi," bebernya.
Salundik mengusulkan agar pihak BPN dan pemerintah kota segera membuat mekanisme kerja sama yang jelas dan terstruktur antara instansi terkait dengan kelurahan/desa dalam proses pengurusan tanah.
Ia juga menyarankan agar petugas kelurahan mendapatkan pelatihan terkait prosedur verifikasi data tanah, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam menjamin keakuratan informasi yang diajukan ke BPN. (MARINI/y)









