PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi I DPRD Palangka Raya, Mukarramah menegaskan bahwa peran pihaknya dalam urusan pertanahan adalah menerima dan menangani aspirasi masyarakat, yang meliputi proses menyerap, menampung, menghimpun, serta menindaklanjuti keluhan dan usulan warga melalui berbagai mekanisme seperti reses, kunjungan lapangan dan rapat dengar pendapat. 

"Komisi I tidak memiliki wewenang untuk memutuskan hasil akhir dari sengketa lahan maupun permasalahan pertanahan lainnya," katanya, Kamis, 19 Februari 2026.

Mukarramah menjelaskan bahwa reses menjadi salah satu sarana penting untuk langsung bertemu dengan masyarakat di wilayah masing-masing anggota DPRD, sehingga dapat mendengar keluhan secara langsung di lapangan. 

Selain itu, kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi aktual lokasi yang menjadi sumber permasalahan, sedangkan rapat dengar pendapat seperti yang telah digelar terkait lahan Jalan Hiu Putih berfungsi sebagai wadah untuk berkumpulnya berbagai pihak terkait dalam satu tempat.

Menurutnya, proses menyerap dan menghimpun aspirasi tidak hanya sebatas mendengar, tetapi juga mencakup dokumentasi secara menyeluruh terhadap setiap keluhan dan usulan yang diajukan masyarakat. 

"Data yang terkumpul kemudian akan ditindaklanjuti dengan cara menyampaikannya kepada pihak berwenang yang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan tersebut, seperti BPN, dinas terkait, atau bahkan lembaga peradilan," tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi lebih lanjut terkait peran DPRD dalam menangani sejumlah kasus sengketa lahan di kota, termasuk yang terjadi di Kelurahan Bukit Tunggal. 

Mukarramah mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang masih mengira DPRD dapat langsung mengambil keputusan terkait kepemilikan tanah, sehingga perlu dilakukan pemahaman bersama terkait batasan wewenang masing-masing lembaga negara.

Ketua Komisi I ini menambahkan bahwa meskipun tidak bisa memutuskan sengketa, pihaknya akan terus memastikan bahwa setiap aspirasi yang diterima mendapatkan tanggapan yang tepat dari instansi yang berwajib. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam setiap mekanisme yang disediakan oleh DPRD, agar keluhan dan usulan mereka dapat terdengar dan menjadi bahan perbaikan kebijakan.

Dengan menguraikan secara rinci bagaimana Komisi I menangani aspirasi masyarakat, Mukarramah berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepercayaan warga terhadap proses kerja lembaga perwakilan rakyat. (MARINI/y)